Apakah Dosen itu Pekerja/Buruh?

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada saya oleh seorang teman dalam diskusi ringan sambil menyeruput segelas kopi hitam, profesi teman saya saat ini sebagai seorang dosen  di salah satu perguruan tinggi swasta di pulau Sumatera. Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita dapat merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh Pada Pasal 1 Angka 6.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Pertanyaan selanjutnya yang diajukan rekan saya adalah adalah Apakah Perlukah Dosen Berserikat?.  Terkait dengan pertanyaan diatas, secara khusus dijawab melalui UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh Pasal 1 Angka 1.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

Kutipan dibawah ini saya ambil dari website (hukumonline.com). Artinya siapapun orangnya, sebagai warga negara mempunyai hak untuk berserikat, termasuk diantaranya teman - teman yang berprofesi sebagai dosen. 

Kemerdekaan berserikat atau membentuk serikat merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedudukan hak berserikat sebagai hak asasi setiap warga negara menjadikan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi secara sewenang-wenang baik oleh negara, pemerintah, maupun warga negara lainnya.