Jika anda memiliki permasalahan yang sama dengan judul tulisan ini, yakni gaji yang anda terima lebih rendah dari UMP, apa yang harus anda lakukan. sebelum menjawab langkah apa yang harus anda lalukan, sebaiknya anda membaca UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88A Ayat 4 dengan redaksi sebagai berikut :
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat diatas menegaskan bahwasanya perusahaan atau pemberi kerja yang membayarkan upah besaranya dibawah UMP merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dan merupakan tindak pidana kejahatan. Lantas apa sanksinya jika Perusahaan atau pemberi kerja masih membayar upah dibawah ketentuan (salah satunya UMP) dibunyikan  UU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 185 Ayat 1 

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Apa Yang harus anda lakukan jika hal ini menimpa anda, anda dapat melaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat.