Sebagai informasi untuk kita bersama, UU Nomor 11 tahun 2020 menghapus beberapa pasal pada UU Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya pasal yang dihapus adalah pasal 162 terkait dengan pekerja yang mengundurkan diri hanya mendapatkan uang pergantian hak tanpa mendapatkan uang pesangon.

Pada pasal 154A merupakan pasal yang disispkan diantara pasal 154 dan 155 (kedua pasal ini juga dihapus) pada UU Nomor 11 Tahun 2020, Pekerja yang mendundurkan diri atas kemauan sendiri merupakan bagian dari pemutusan hubungan kerja atau sering kita kenal dengan istilah PHK. 

Hak bagi pekerja untuk mendapatkan pesangon tetap didapatkan meskipun pekerja mendundurkan diri atas kemauan sendiri tertulis dalam pasal 156 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.